Daftar isi [Tampil]
Bantuan hukum sendiri meliputi, menjalankan kuasa, memberikan dampingan, mewakili, membela, atau melakukan tindakan hukum dengan tujuan tertentu. Penerima bantuan hukum adalah orang atau sekelompok orang miskin yang tidak bisa memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri saat menghadapi masalah hukum.
![]() |
Mengenal posbakum dan fungsinya |
Pada dasarnya bantuan hukum ini diberikan sampai masalah hukum tersebut selesai, atau perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan syarat, penerima bantuan hukum tidak mencabut surat kuasa. Terlepas dari hal tersebut, berikut ini akan kami informasikan kepada Anda tengang Posbakum dan tugas – tugasnya.
Mengenal Posbakum dan Tugasnya
Beberapa layanan yang diberikan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) antara lain sebagai berikut.- Konsultasi hukum gratis.
- Penyediaan advokat atau pengacara maupun kuasa hukum. Advokat dalam hal ini akan menjadi penasehat dan pembela atas kasus pidana atau perdata yang dialami penerima bantuan hukum.
- Pembebasan biaya perkara, baik itu untuk kasus pidana maupun perdata.
- Sidang keliling.
Seperti yang sudah kami singgung di awal, bahwa penerima bantuan hukum ini adalah mereka yang miskin atau awam mengenai hukum. Tentu saja dengan adanya Posbakum, penerima bantuan hukum akan sangat terbantu sekali dalam memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri saat menghadapi masalah hukum, baik untuk kasus pidana atau pun perdata.
Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 yang membahas tentang pedoman pemberian bantuan hukum dinyatakan bahwasannya, yang memiliki hak untuk mendapatkan Posbakum ini adalah mereka yang tidak mampu membayar advokat, pengacara, atau kuasa hukum. Khususnya bagi para wanita, anak – anak, dan penyandang disabilitas sesuai peraturan UUD yang berlaku.
Sementara itu SEMA sendiri merupakan salah satu bentuk peraturan yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Pada dasarnya SEMA dibuat berdasarkan fungsi regulasi. SEMA dibentuk tahun 1951 silam, dan tepat pada tahun 1950 SEMA digunakan sebagai kontrol peradilan.
Kembali ke pokok pembahasan di awal, jenis – jenis bantuan hukum yang diberikan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) di Pengadilan Agama biasanya berupa pemberian informasi, konsultasi, advis, pembuatan gugatan atau permohonan. Untuk mendapat bantuan hukum dari Posbakum calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan.
Dimana dalam permohonannya tersebut berisikan identitas pemohon dan uraian singkat tentang pokok permasalahan. Tak lupa pula beberapa dokumen – dokumen lain yang diperlukan. Berikut ini adalah beberapa tujuan diberikannya bantuan hukum yang harus diketahui.
- Memberikan jaminan dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukumm untuk mendapatkan keadilan yang seadil – adilnya.
- Membantu dalam mewujudkan hak konstitusional dengan prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.
- Membantu mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan tentunya juga bisa dipertanggung jawabkan.
Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang mengenal Bosbakum dan tugasnya. Semoga informasinya bermanfaat.